JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, sudah waktunya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut bisa diambil dari pertimbangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Kendalikan penularan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat dengan memberlakukan PSBB," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Pecah Rekor Tiga Hari Berturut-turut, Grafik Kasus Covid-19 Jakarta Naik Drastis
Selain menerapkan PSBB, politikus Partai Demokrat ini meminta Pemprov DKI melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Dia juga meminta Pemprov memaksimalkan tracing dan testing apabila PSBB ketat diputuskan untuk diberlakukan kembali.
"Lakukan gerakan swab PCR massal selama masa PSBB melalui peningkatan secara drastis jumlah tes yang dilakukan. Perkuat peran puskesmas untuk melakukan tracing dan testing," ucap Mujiyono.
Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Terisi 90 Persen, ICU 81 Persen
Mujiyono juga mengusulkan agar peran gugus tugas Covid-19 di tingkat RT/RW dimaksimalkan untuk menegakkan Perda 2 Tahun 2020. Mereka bisa diberikan tugas sosialisasi protokol kesehatan.
Mujiyono juga meminta Pemprov mempercepat vaksinasi dan memperbanyak lokasi isolasi terkendali untuk meminimalisasi penularan di klaster keluarga.
"Jika penularan tidak dapat ditekan secara drastis, maka lokasi isolasi terkendali tersebut tidak akan dapat menampung pasien yang membutuhkan ruang isolasi dalam beberapa minggu ke depan," kata dia.
Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Sebagai informasi, data teranyar kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 20 Juni 2021 berada di angka 30.142.
Jumlah tersebut melonjak setelah kasus harian di Jakarta konsisten bertambah di atas 4.000 kasus dalam lima hari terakhir.
Kini angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 474.029, sedangkan pasien meninggal akibat Covid-19 berada di angka 7.905 kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.