Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak Bikin PSBB Diperketat Lagi di Depok, Ini Daftar Aturannya

Kompas.com - 22/06/2021, 07:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan belakangan ini, yang berimbas pada nyaris penuhnya rumah sakit, seperti banyak wilayah lain di Jabodetabek dan Pulau Jawa.

Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk memperketat PSBB di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Depok yang sekarang berlangsung cepat.

Baca juga: UPDATE 20 Juni: 653 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Rekor Baru Selama Pandemi

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Idris pada Senin (21/6/2021).

1. Dilarang makan di tempat

Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan "makan di tempat". Aktivitas ini memang rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum.

"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Depok Larang Layanan Makan di Tempat

Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan.

2. Bioskop dan tempat wisata/hiburan serta ruang pertemuan tutup

"Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," kata Idris melalui keterangan yang sama

Selain kawasan wisata dan hiburan, Idris juga meniadakan layanan makan di tempat bagi gerai atau ritel makanan, mulai dari restoran hingga kaki lima.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bioskop dan Tempat Wisata di Depok Ditutup Lagi

Pertemuan atau rapat-rapat di gedung-gedung juga ditiadakan, kecuali resepsi pernikahan yang masih dapat diselenggarakan dengan kuota maksimum 30 hadirin.

"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," kata Idris.

3. Operasional mal dan pasar swalayan serta tradisional dikurangi

Sebelumnya, operasional mal dan pasar swalayan di Depok masih diizinkan sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen.

"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Idris.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Mal dan Pasar Swalayan di Depok Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Dikurangi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com