TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membatalkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang mulanya direncanakan digelar pada Juli 2021.
Langkah tersebut diambil menyusul diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Tangsel pada 3-20 Juli 2021.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau PKBM itu dilakukan secara daring," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Sesuai Arahan Jokowi, Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
Benyamin menyatakan, tidak boleh ada simulasi atau uji coba pelaksanaan PTM, meski jumlah siswa yang hadir di sekolah dibatasi.
Semua kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring selama masa PPKM darurat.
"Tidak ada simulasi, tidak ada 25 persen dan seterusnya. Tapi seluruhnya 100 persen dilakukan secara daring," kata Benyamin.
Benyamin sebelumnya menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) khusus penanganan Covid-19 di Tangsel sudah terisi 100 persen.
Baca juga: Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Tangsel, Teguran Lisan hingga Cabut Izin Usaha
Sementara itu, tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan sudah terisi 87 persen.
Adapun total kasus aktif Covid-19 yang dicatatkan Dinas Kesehatan Tangsel sampai Kamis ini sebanyak 1.617 pasien.
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan Bapak Presiden dan (aturan) pengetatan PPKM darurat," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.