Untuk menekan penularan Covid-19, Jakarta akan menerapkan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7) besok hingga 20 Juli.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Sejumlah kebijakan pemerintah pusat dikeluarkan. Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Aturan lain, pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.