JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Penyesuaian tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021.
Aturan pembatasan waktu operasional tertuang dalam diktum ketiga dalam SK Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Dibatasi
Berikut adalah sejumlah perubahan jadwal operasional transportasi umum di masa PPKM Darurat:
Seluruh angkutan, baik untuk transportasi umum dan angkutan sewa seperti taksi diwajibkan untuk membatasi kapasitas angkut maksimal 50 persen. Sementara untuk angkutan ojek online dan ojek pangkalan tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan wajib menjaga jarak antar pengemudi saat parkir, minimal berjarak 1 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.