Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan alasan penutupan dua lokasi itu.
Katanya, banyak pedagang melanggar PPKM darurat meski aturan itu telah diterapkan sejak Sabtu lalu.
Dia menyebutkan, para pedagang di dua lokasi itu masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB dan masih menerima pengunjung makan di tempat.
Berdasarkan aturan dalam PPKM darurat, pedagang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat.
Dia melanjutkan, penutupan itu disampaikan ke pedagang di dua pasar itu oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Penutupan demi mencegah penyebaran virus corona. Menurut Sachrudin, pengunjung di kedua pasar itu juga terlampau banyak hingga menyebabkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.