JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, terkait penyalahgunaan narkotika pada Rabu (7/7/2021).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa sang artis ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai penangkapan tersebut di sini.
Yusri mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi bahwa artis Nia Ramahani kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari situ, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya menggeledah sopir pribadi Nia dan Ardi, yang berinisial ZN.
Baca juga: Profil Nia Ramadhani, Si Bawang Merah yang Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
"Saat ZN digeledah, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu dan ketika diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik RA (Ramadhania Ardianysah Bakri/Nia Ramadhani)," ujar Yusri dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Sabu yang ditemukan seberat 0,78 gram, lanjut Yusri.
Penyidik kemudian menggeledah area dalam rumah Nia dan ditemukan pula alat isap sabu, bong.
"Dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa suaminya, Saudara AAB (Ardi Bakrie), juga mengisap bersama. Tetapi, saat di TKP, Saudara AAB tidak ada, sehingga dua tersangka lain dibawa ke Polres Jakpus," papar Yusri.
Penyergapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Negatif Covid-19, tapi Positif Konsumsi Sabu
Pada malam harinya, suami dari Nia, yakni Ardi Bakrie tidak berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung. Nia menghubungi suaminya melalui sambungan telepon.
Kemudian pada Rabu malam, Ardi datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kata Yusri.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie, Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kepada petugas, Nia mengaku bahwa dia bersama suami dan sopir pribadinya kerap mengonsumi sabu-sabu.
"Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan, tapi ini masih kami terus dalami," ujar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa polisi akan terus mendalami identitas pemasok sabu kepada ketiga orang tersebut, dan akan melakukan pengejaran.
Setiap perkembangan informasi akan disampaikan kepada wartawan nantinya, tegas Yusri.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Baru 5 Bulan Konsumsi Sabu
Nia, Ardi, dan sopir pribadi mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yusri, para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini".
(Penulis : Sonya Teresa Debora, Tria Sutrisna / Editor : Sabrina Asril, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.