Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekatan di Depok Pagi Ini Tak Main-main, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 12/07/2021, 05:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Penyekatan mobilitas warga Depok menuju kota tetangga maupun sebaliknya akan dilakukan semakin ketat mulai pagi ini, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan akan diterapkan di setiap titik penyekatan. Pemerintah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lain telah berkoordinasi.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di wilayah aglomerasi (Jabodetabek)," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Minggu (11/7/2021) malam, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan, pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok perlu menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja.

Khusus ASN, surat yang perlu ditunjukkan adalah surat tugas yang ditandatangani pejabat minimum eselon 2.

Sementara itu, bagi tenaga kesehatan, yang perlu ditunjukkan adalah ID card RS/faskes.

Lebih lanjut, dasar pemeriksaan dokumen perjalanan selama masa PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 dan 50 Tahun 2021.

"Pemeriksaan dokumen perjalanan di lakukan di area penyekatan, area terminal, dan area stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing kepala terminal," jelas Dadang.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran soal Penyembelihan Kurban

"Pemeriksaan dokumen perjalanan kereta api dapat dilakukan di stasiun atau di luar stasiun sesuai kondisi masing-masing, dikoordinir antara pemerintah daerah dan KCI," tambah pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok itu.

Terakhir, petugas di lapangan dapat mempergunakan hak diskresi bagi pelaku perjalanan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat perjalanan, tetapi diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com