TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mencatat 1.722 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya berujar, seribuan pelanggar dijaring lewat razia yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, TNI-Polri, dan instansi terkait.
Razia tersebut, lanjut Agus, dilakukan selama penerapan PPKM darurat di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Agus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan warga di Kota Tangerang bervariasi, mulai dari yang tak mengenakan masker hingga pelaku usaha yang masih menyediakan makan di tempat.
"Sesuai aturan PPKM (darurat) Jawa dan Bali, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar, dan dibawa pulang," tulis Agus dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2021).
"Namun, masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan," sambung dia.
Baca juga: 10 Perusahaan di Jakarta Barat Ditindak karena Langgar PPKM Darurat
Dari 1.722 pelanggaran itu, beberapa di antaranya adalah 98 pelaku usaha yang dikenai denda administratif, 27 pelaku usaha yang barangnya disita, dan 14 pelaku usaha yang terpaksa disegel sementara.
Kemudian, ada sekitar 98 orang yang tak mengenakan masker dikenai sanksi berupa kerja sosial atau dikenai sanksi administrarif.
Agus mengaku, pihaknya tidak secara langsung memberikan sanksi administratif saat menemukan warga atau pelaku usaha yang melanggar.
Namun, Satpol PP akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari tehuran lisan, tertulis, hingga administratif bagi warga atau penyegelan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan
Menurut Agus, tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan semakin meningkat sejak PPKM darurat diterapkan pada 3 Juli-20 Juli 2021.
Meski demikian, pihaknya sempat menemui kendala saat memberikan pemahaman berkait aturan tersebut saat menemui pelanggar.
Dia berharap, usai penerapan PPKM darurat berakhir dan mulai diterapkannya PPKM level 4, kasus Covid-19 di Kota Tangerang dapat kunjung menurun.
"Semoga ke depannya dapat memberikan perubahan yang signifikan pada menurunnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.