Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku 24 Jam Selama 3 Hari, Ini Daftar 17 Lokasi Pemeriksaan

Kompas.com - 23/07/2021, 08:46 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mulai melakukan pemeriksaan pelat nomor kendaraan yang melintas di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Selama tiga hari ke depan, Polresta Bogor Kota memberlakukan sistem ganjil genap dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM level 4.

Penerapan ganjil genap selama akhir pekan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap kali ini berlaku selama 24 jam. Ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau arus kendaraan yang melintas.

Lokasi pos pemeriksaan itu tersebar di dalam dan batas kota.

Berikut daftar 17 lokasi pos pemeriksaan ganjil genap 24 jam di Kota Bogor:

1. Simpang Jembatan Merah

2. Simpang Empang

3. Simpang Baranangsiang

4. Simpang McD Lodaya

5. Simpang Pos Terpadu Juanda

6. Simpang Denpom

7. Simpang Warung Jambu

8. Simpang SPBU Air Mancur

9. Simpang ex Bale Binarum

10. Underpass Soleh Iskandar

11. Simpang Tol BORR

12. Putaran SPBU Veteran

13. Simpang Salabenda

14. Simpang Ciawi

15. Simpang Dramaga

16. Simpang Yasmin

17. Simpang Brimob Kedunghalang

Baca juga: 183 Pasien Covid-19 di Kota Bogor Meninggal Saat Isoman, 81 Persen Belum Divaksinasi

Sebelumnya, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM darurat selama dua pekan lalu, pihaknya melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebab itu, nantinya untuk pengawasan di lapangan, terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran.

Sehingga, kata Susatyo, tidak akan ada penyekatan, melainkan diganti dengan sistem ganjil genap.

"Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan. Tetapi kita berlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan," ungkap Susatyo, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Cara Satpol PP Kota Bogor Hadapi Pedagang yang Terdampak PPKM Darurat

Susatyo menambahkan, jika selama penerapan ganjil genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat, maka direncanakan akan berlanjut saat hari kerja.

Selain itu, sambungnya, ganjil genap akan diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.

Untuk titik penyekatan, lanjut dia, akan ditentukan sesuai hasil pemantauan di lapangan.

"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil genap kami akan lanjutkan pada hari kerja," sebutnya.

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com