Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2021, 21:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov Jakarta tak mungkin menugaskan petugas Satpol PP untuk mengawasi warung makan atau warteg terkait aturan makan di tempat maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung.

Menurut dia, aturan yang dibuat itu membutuhkan kesadaran masyarakat untuk dijalankan.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran," kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (27/7/2021).

Riza menambahkan, kebijakan batas maksimal 20 menit untuk layanan makan di tempat sudah diputuskan pemerintah pusat.

Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan

Kebijakan itu, kata dia, diambil untuk memastikan masyarakat tidak berlama-lama di warung makan agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan, di warteg supaya tidak dapat menimbulkan penularan," ucap Riza.

Pengawasan secara tidak langsung akan dipantau oleh aparat Satpol PP dibantu TNI Polri.

Namun pengawasan akan dilakukan seperti biasa apabila terjadi kerumunan akan dibubarkan dan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

"Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," ucap Riza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.

Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.

Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.

Tempat makan klasifikasi pertama diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat yang masuk klasifikasi kedua, yaitu restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk kategori tempat itu tidak diperkenankan membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada

Megapolitan
Polda Metro: Waktu Tarawih dan Menjelang Sahur Rawan Kejahatan Ramadhan

Polda Metro: Waktu Tarawih dan Menjelang Sahur Rawan Kejahatan Ramadhan

Megapolitan
Berburu Takjil di Pasar Ramadhan Benhil Sambil Menikmati 'Live Music'...

Berburu Takjil di Pasar Ramadhan Benhil Sambil Menikmati "Live Music"...

Megapolitan
Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Megapolitan
Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Megapolitan
Jalan MT Haryono Jaktim Terpantau Ramai Lancar pada Hari Pertama Puasa

Jalan MT Haryono Jaktim Terpantau Ramai Lancar pada Hari Pertama Puasa

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Kalau AG Dilecehkan Klien Kami, Harusnya Tempuh Upaya Hukum

Kuasa Hukum D: Kalau AG Dilecehkan Klien Kami, Harusnya Tempuh Upaya Hukum

Megapolitan
Cerita Sukini Dagang Takjil di Jalan Panjang Jakbar, Sehari Raup Untung Rp 500.000

Cerita Sukini Dagang Takjil di Jalan Panjang Jakbar, Sehari Raup Untung Rp 500.000

Megapolitan
Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Megapolitan
Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke