Salah satu pertimbangannya, masih sekitar 6 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Jalan Terus walau Sudah Penuhi Target
"Selama Anda manusia, Anda sehat, tidak ada catatan larangan dari dokter, bisa vaksin di Jakarta," sebut Anies.
4. Turunkan gejala parah dan kematian
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menerima minimum dosis pertama vaksin Covid-19, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19, dan mereka diklaim hanya merasakan gejala ringan.
"Dari 4,2 juta orang yang tadi sudah divaksin ber-KTP DKI, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau kira-kira 13 per 100.000 penduduk," ujar eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
5. Vaksinasi jadi syarat beraktivitas
Berangkat dari kajian kemanjuran vaksinasi terhadap derajat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta, bukti telah vaksinasi akan jadi syarat pelonggaran aktivitas publik dalam beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies.
"Jadi misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung, restoran, mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang makan di restoran juga harus sudah vaksin," jelas dia.
Selain itu, Anies menganggap bahwa vaksinasi Covid-19 di Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
"Jadi nanti, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung, customer, dan lain-lain. Jadi bukan hanya karyawan yang harus vaksin, tapi juga pengunjung," lanjutnya.
Nanti, pemeriksaan status vaksinasi dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, SMS dari Peduli Lindungi, atau sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan.
Pengecualian akan diberikan bagi kalangan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, misalnya para penyintas Covid-19 atau mereka yang berhalangan karena kondisi kesehatan tertentu, berbekal surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.