Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik karena Lama Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan

Kompas.com - 04/08/2021, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok baru-baru ini dikritik karena dianggap lama mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang dibongkar salah satu personel damkar, Sandi Butar Butar.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kasus ini belum naik ke penyidikan dan belum dapat menetapkan tersangka.

"Tindak pidana korupsi itu tidak bisa sembarangan. Perlu ketelitian dan keyakinan dari penyelidik (ini masih dalam tahap penyelidikan)," ujar Herlangga kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Sebagai informasi, kasus ini sudah bergulir di Kejari Depok sejak April 2021, diawali dengan pendalaman dari tim seksi intelijen.

Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok Belum Ada Titik Terang, Kejaksaan: Penyelidikan Butuh Kehati-hatian

Hasil pendalaman menyimpulkan bahwa ada dugaan unsur pidana, sehingga perkara dilimpahkan ke tim seksi pidana khusus (pidsus).

Herlangga menyebut, penyelidikan ini membutuhkan kehati-hatian. Terlebih, para penyelidik disebut juga sedang mengusut kasus lain.

"Pekerjaan teman-teman dari seksi tindak pidana khusus juga bukan hanya kasus damkar semata. Sebelum seksi intelijen melimpahkan kasus ini ke seksi pidsus, teman-teman di pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus lain, sehingga bisa dibayangkan beban pekerjaan teman-teman," sebutnya.

Herlangga pun mengungkap bahwa para penyelidik di seksi pidsus baru sembuh dari Covid-19 pada pekan lalu akibat tertular dari Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana, yang saat itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Belum Mampu Tetapkan Tersangka Korupsi Damkar Depok

"Namun teman-teman tetap berkomitmen menyelesaikan setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan profesional dan proporsional, sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan terhadap laporan masyarakat," imbuh Herlangga.

Sebagai informasi, dugaan rasuah di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok pertama kali diungkapkan oleh salah satu personel pada lembaga itu sendiri, yaitu Sandi Butar Butar.

Kasus yang diusut oleh Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif penyemprotan disinfektan pada 2020.

Kejari Depok telah menggali keterangan dari sedikitnya 60 orang sejak perkara bergulir. Selain Gandara Budiana selaku kepala dinas, ada 2 kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, para kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut yang telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com