Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe di Kantor Golkar Disebut Tak Berizin, Pengelola Jelaskan Duduk Perkaranya

Kompas.com - 06/08/2021, 17:38 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi berita terkait pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut.

PT Blusukan Jakarta Raya mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari kedua pihak tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan informasi yang valid dan bersifat menyesatkan," tulis PT Blusukan Jakarta Raya dalam hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukum mereka, yakni Ichsan Zikry dan Frederick Angwyn, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Tak Berizin, Kafe di Kantor DPD Partai Golkar Dikosongkan

Kuasa hukum membantah pernyataan Ani Suryani bahwa perjanjian Kafe Paradigma dengan DPD Golkar dihentikan akibat adanya pelanggaran.

Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya melakukan perjanjian pinjam pakai dengan DPD Golkar DKI pada Februari 2017. Perjanjian ini berdasarkan permintaan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat itu, Fayakhun, agar PT Blusukan Jakarta Raya mengelola Lantai 1 gedung DPD Golkar DKI sebagai upaya “branding” partai untuk lebih dikenal kalangan luas, khususnya kalangan muda.

Namun, pembatalan perjanjian bukan karena adanya pelanggaran peraturan. DPD Golkar meminta perjanjian pinjam pakai dibatalkan untuk dibuat perjanjian baru. Poin dalam kesepakatan baru di antaranya PT Blusukan Jakarta Raya menambah biaya kontribusi kepada DPD Partai Golkar DKI.

Pada Juni 2020, DPD Partai Golkar DKI meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk keluar dari gedung. Berdasarkan pertemuan dengan pihak wali kota Jakarta Pusat pada Oktober 2020, PT Blusukan Jakarta Raya baru mengetahui bahwa ternyata DPD Golkar DKI tidak berhak mengalihkan pengelolaan atas aset milik daerah tersebut.

Baca juga: Penginapan di Pulogadung Disegel karena Digunakan Tempat Prostitusi

“Tidak berhaknya DPD Partai Golkar DKI mengalihkan pengelolaan lahan yang dikuasainya tidak pernah diberitahukan kepada PT Blusukan Jakarta Raya, padahal kafe Paradigma telah berada di Lokasi tersebut sejak tahun 2017 dan selama itu setiap bulannya pihak DPD Partai Golkar DKI Jakarta telah memungut biaya yang tidak kecil nilainya setiap bulannya,” tulis kuasa hukum.

“Isu ini baru disampaikan pada kami saat pihak DPD Golkar DKI Jakarta sudah ingin mengusir kami dari lokasi tersebut pada pertengahan tahun 2020,” sambungnya.

Kuasa hukum juga mengklarifikasi terkait pernyataan Ani Suryani yang mengaitkan seolah-olah tindakan pengosongan Kafe Paradigma karena tidak adanya izin usaha.

Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma telah memenuhi perintah dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai akibat dari belum dimilikinya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) sejak bulan Oktober 2020 sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.

“Bahwa belum dimilikinya TDUP oleh PT Blusukan Jakarta Raya tidak terlepas dari serangkaian tindakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, yang tidak bersedia memberikan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan pengurusan izin kepada PT Blusukan Jakarta Raya,” tulis kuasa hukum.

Untuk pernyataan Khoiria Irsadi, kuasa hukum membantah PT Blusukan Raya dan DPD Golkar DKI sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerjasama.

Kuasa hukum menegaskan pembatalan perjanjian semata-mata karena janji yang diberikan oleh DPD Partai Golkar DKI Jakarta berupa akan adanya perjanjian baru.

“Bahwa walaupun DPD Golkar DKI Jakarta tidak pernah memenuhi janjinya untuk membuat Perjanjian Baru, namun kenyataannya DPD Golkar DKI Jakarta tetap memanfaatkan keberadaan PT Blusukan Jakarta Raya dengan meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk melakukan berbagai renovasi di wilayah tersebut, dan bahkan terus memungut biaya kontribusi yang terus dinaikkan secara sepihak, meskipun perjanjian telah dibatalkan,” tulis kuasa hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com