Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 07/08/2021, 20:00 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di DKI Jakarta, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.

Anies menegaskan, pengelola tempat harus bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Ia mengingatkan, ada sanksi tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.

"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujar Anies, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut tempat-tempat yang pengunjungnya wajib menunjukkan vaksin berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies:

1. Supermarket, pasar tradisional, hingga salon

Dalam kepgub terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksinasi. Adapun tempat yang termasuk yakni:

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan
  • Apotek dan toko obat
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub yang diteken Anies.

Jam operasional pada tempat-tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.

2. Perkantoran esensial dan kritikal

Dalam aturan terbaru itu, Anies masih melarang perkantoran yang bergerak di bidang non esensial untuk beraktivitas di kantor. Seluruh sektor non esensial masih harus memberlakukan kerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Untuk perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, Anies menegaskan seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib divaksinasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com