Menurut Riza, masker dan alat rapid test Covid-19 yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah sesuai dengan standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oleh sebab itu, Riza menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp 5,85 miliar dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,19 miliar itu.
"Harga yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Riza.
Terpisah, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan bahwa temuan BPK tersebut masuk dalam klasifikasi administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.
"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu.
Syaefuloh juga mengeklaim bahwa tidak ada kerugian daerah dalam temuan pemborosan yang dimaksud BPK dalam hasil pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta 2020.
Menurut dia, temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administrasi ke depannya.
"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.
Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya
Temuan administratif, kata Syaefuloh, tidak berdampak terhadap kewajaran dan opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," kata Syaefuloh.
Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Jakarta Bocor Rp 7 Miliar akibat Pemborosan Pengadaan Alat Kesehatan
Syaefuloh menambahkan, rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi maupun teguran kepala dinas terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk lebih tertib administrasi.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkas Syaefuloh.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan, temuan audit BPK tentang pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya persoalan administrasi.