Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Mendirikan Bangunan GKI Yasmin, Sempat Ditolak Warga dan Izin Dicabut

Kompas.com - 09/08/2021, 09:45 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Perjalanan panjang jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk memiliki rumah ibadah akhirnya menemukan pemberhentian dengan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) gereja.

IMB tersebut diserahkan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah, yakni Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, pada Minggu (8/8/2021).

Lahan seluas 1.668 meter persegi itu sendiri merupakan hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diserahkan pada 13 Juni 2021.

Baca juga: Setelah Polemik 15 Tahun, Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin Akhirnya Terbit

Konflik berkepanjangan

Perjalanan pembangunan GKI Yasmin sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai polemik.

Pada awal 2007, gereja sudah dibangun di atas tanah yang berjarak 1 kilometer dari lokasi rencana pembangunan saat ini. Pembangunan tersebut didasarkan atas IMB yang terbit pada 19 Juli 2006.

Peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor pada saat itu, Diani Budiarto.

Seiring berjalannya proses pembangunan, berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar. Masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menyatakan keberatan mereka akan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.

Baca juga: Pemborosan Anggaran Rp 7 Miliar yang Diklaim Pemprov DKI Tak Sebabkan Kerugian Daerah...


Pengadilan memenangkan tuntutan pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA, melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut dan mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Setelah itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA adalah karena ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, sebagai syarat mengajukan IMB gereja 2006 silam.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Ombudsman RI kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tersebut, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemkot Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing setelah keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Menemukan titik terang

Angin segar datang ketika Kota Bogor dipimpin wali kota baru, Bima Arya, sejak 2013. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dan jemaat GKI tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com