"Terutama untuk Sigit kami akan awasi dan pastikan agar dia tidak lagi bisa bertugas menjadi juru parkir," kata Dani.
Atas kasus pungli ini, Dishub DKI mengajak warga untuk lebih waspada akan adanya potensi pungli di kantung parkir resmi milik Pemprov DKI. Dani mengimbau warga untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar.
"Kalau memang ada pelanggaran oleh juru parkir resmi, kami sudah ada hotline-nya, masyarakat bisa langsung melapor," kata Dani saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Dani mengatakan, warga bisa langsung melaporkan dugaan pungli ke nomor 08111939390.
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Ia juga meminta warga untuk membantu mencegah pungli dengan menyiapkan kartu elektronik saat hendak parkir di area yang menggunakan sistem pembayaran dengan mesin. Taping dengan kartu dilakukan saat tiba dan keluar area parkiran.
"Kan kartu elektronik itu saat sekarang ini memang sudah banyak yang punya juga ya, khususnya pengendara mobil karena untuk masuk tol," ujar Dani.
Jika pengguna parkiran tak membawa kartu elektronik, maka bisa melakukan pembayaran secara tunai ke juru parkir. Sebagai gantinya, juru parkir yang melakukan taping ke mesin dengan kartu elektronik miliknya.
Dani meminta pengguna parkiran untuk memastikan juru parkir melakukan taping di mesin hingga muncul struk sebagai bukti pembayaran.
"Jangan sampai memberi uang ke juru parkir tapi dia tidak taping," kata Dani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.