Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pungli di Cikini yang Bikin Juru Parkir Dishub DKI Dipecat

Kompas.com - 10/08/2021, 06:47 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memecat juru parkirnya bernama Bambang yang terlibat pungutan liar di parkiran Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI melakukan penyelidikan atas dugaan pungli yang dilaporkan oleh pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan.

Tigor dan rekannya menjadi korban pungli saat memarkirkan kendaraan di Jalan Cikini Raya pada 2 Agustus 2021. Saat itu Tigor dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di depan Bakoel Koffie.

Di tempat itu, Pemprov DKI sudah mengatur sistem parkir dengan mesin yang pembayarannya menggunakan kartu elektronik. Namun, usai parkir, Tigor dan rekannya justru ditawari untuk membayar dengan cash oleh si juru parkir.

Baca juga: Dishub DKI Pecat Jukirnya yang Terlibat Pungli Parkir di Cikini

Tigor mengatakan, pengguna parkir memang boleh saja membayar secara cash jika tak punya kartu elektronik. Namun, juru parkir tetap harus melakukan tap di mesin parkir dengan kartu miliknya sebelum menerima pembayaran secara cash.

Pada kenyataannya, prosedur itu tak dilakukan. Juru parkir berseragam itu langsung menerima uang cash dari teman Tigor tanpa melakukan tap di mesin.

"Kalau seperti itu kan transaksinya jadi tidak tercatat. Bisa saja masuk ke kantong pribadi juru parkir itu," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com sehari usai kejadian.

"Saya tanya ke juru parkir apakah dia enggak punya kartu, dia diam saja," sambungnya.

Menyadari ada yang tidak beres, akhirnya Tigor menolak mengikuti rekannya membayar secara cash. Tigor lebih memilih mengisi terlebih dahulu saldo di kartu elektronik miliknya agar bisa membayar melalui mesin parkir.

"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai. Saya katakan, kalau saya diminta bayar tunai, berarti itu pungli," kata Tigor.

Baca juga: Dishub: Jukir yang Lakukan Pungli di Cikini Bukan Petugas Resmi

Selain itu, Tigor juga menyoroti mekanisme pencatatan waktu parkir oleh jukir tersebut. Jukir itu mengaku mencatat secara manual jam kedatangan dan menyatakan bahwa Tigor dan rekannya telah parkir selama 5 jam. Padahal, Tigor menyebutkan bahwa ia parkir hanya 3 jam.

"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Jadi tercatat secara akurat," kata Tigor.

Tigor pun menuntut Dishub DKI untuk menindak juru parkir yang diduga melakukan pungli itu. Ia juga menilai harus ada solusi menyeluruh agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapat pemasukan optimal dari parkir resmi.

"Parkir ini uangnya gede loh, perhitungan saya dari pakrir saja Jakarta itu bisa sampai Rp 1 triliun loh per tahun. Saya pernah bikin studi," ujarnya.

Bukan jukir resmi

Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun langsung menyelidiki dugaan pungli yang dialami Tigor.

Diketahui bahwa juru parkir yang meminta uang cash ke Tigor dan rekannya itu memang terbukti melakukan pungli. Namun, jukir yang melakukan pungli itu ternyata bukan petugas resmi dari Dishub DKI.

"Hasil telahaan mendapatkan bahwa saudara Sigit bukan merupakan jukir asli yang seharusnya bertugas," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Dani, Senin (9/8/2021).

Dani mengatakan, seharusnya jukir yang bertugas di tempat tersebut adalah Bambang.

Baca juga: Cerita Azaz Tigor Dugaan Pungli Parkir di Cikini, Jukir Terima Uang Tunai Tanpa Tap Kartu di Mesin

Namun, Bambang pada saat tersebut sedang sakit dan meminta Sigit menggantikan tugasnya tanpa melaporkan kepada koordinator lapangan.

"Jadi Bambang ini meminjamkan baju seragamnya ke Sigit. Si Sigit ini seperti sopir tembaklah, karena dia menggantikan saja, tidak tahu aturannya, akhirnya terjadi pungli," ucap Dani.

Dani mengatakan, setiap jukir yang bertugas di parkir resmi harusnya memiliki kartu elektronik yang terisi saldo. Dengan begitu, pengguna parkiran yang tak membawa kartu elektronik tetap bisa membayar cash.

Sebagai gantinya, jukir itu yang melakukan taping di mesin dengan kartu miliknya agar transaksi tetap tercatat. Namun, pada kenyataannya, prosedur itu tidak dilakukan.

"Jadi uang parkir itu memang masuk ke kantong pribadi dia," kata Dani.

Jukir resmi dipecat

Atas kejadian ini, Dishub pun menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Bambang dari posisi juru parkir.

"Hasil pemeriksaan menjadi dasar pelaksanaan penghentian tugas (pemecatan) terhadap Saudara Bambang sebagai juru parkir di lokasi tersebut," kata Dani.

Dani mengatakan, Bambang memang tidak melakukan pungutan liar. Namun, ia dianggap terlibat secara tidak langsung dalam pungli yang terjadi di Cikini. Sebab, ia secara sadar meminjamkan seragam ke Sigit yang kemudian berujung aksi pungli.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen

Dishub belum bisa memastikan apakah duit pungli dari Sigit juga mengalir ke Bambang. Namun, proses pemecatan tetap dilakukan karena Bambang dinilai telah melakukan kesalahan fatal.

"Saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pemecatan yang bersangkutan. Sembari menunggu proses, yang bersangkutan telah dinonaktifkan," kata Dani.

Sementara itu, koordinator lapangan yang memegang wilayah Jalan Cikini Raya juga mendapat sanksi teguran karena dianggap lalai.

Dani juga memastikan, petugas ke depannya akan melakukan pengawasan lebih ketat agar tak ada lagi petugas liar yang menjadi juru parkir di kantung-kantung parkir resmi dishub DKI.

"Terutama untuk Sigit kami akan awasi dan pastikan agar dia tidak lagi bisa bertugas menjadi juru parkir," kata Dani.

Imbauan untuk warga

Atas kasus pungli ini, Dishub DKI mengajak warga untuk lebih waspada akan adanya potensi pungli di kantung parkir resmi milik Pemprov DKI. Dani mengimbau warga untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar.

"Kalau memang ada pelanggaran oleh juru parkir resmi, kami sudah ada hotline-nya, masyarakat bisa langsung melapor," kata Dani saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Dani mengatakan, warga bisa langsung melaporkan dugaan pungli ke nomor 08111939390.

Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final

Ia juga meminta warga untuk membantu mencegah pungli dengan menyiapkan kartu elektronik saat hendak parkir di area yang menggunakan sistem pembayaran dengan mesin. Taping dengan kartu dilakukan saat tiba dan keluar area parkiran.

"Kan kartu elektronik itu saat sekarang ini memang sudah banyak yang punya juga ya, khususnya pengendara mobil karena untuk masuk tol," ujar Dani.

Jika pengguna parkiran tak membawa kartu elektronik, maka bisa melakukan pembayaran secara tunai ke juru parkir. Sebagai gantinya, juru parkir yang melakukan taping ke mesin dengan kartu elektronik miliknya.

Dani meminta pengguna parkiran untuk memastikan juru parkir melakukan taping di mesin hingga muncul struk sebagai bukti pembayaran.

"Jangan sampai memberi uang ke juru parkir tapi dia tidak taping," kata Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com