JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, cinta yang ditolak jadi pemicu pembunuhan seorang terapis bekam berinisial RS (33) di Kota Bekasi, Jawa Barat
Jenazah korban ditemukan setengah terkubur di lahan kosong di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (6/8/2021).
Tersangka pelaku berinisial MA alias R dalam pemeriksaannya mengaku, sebelum membunuh korban dia mengutarakan perasaan dan berniat menikahi korban.
"Masalah apa? motifnya adalah karena tersangka ini suka dengan korban. Bahkan sempat tercetus kalau tersangka ingin menikahi korban," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ini Kronologi Tewasnya Terapis Bekam yang MayatnyaTerkubur Setengah Badan di Jatikarya
Menurut Yusri, korban kala itu menolak cinta tersangka pelaku yang diketahui sudah berkeluarga. Korban sendiri juga telah memiliki kekasih dan mereka akan menikah dalam waktu dekat.
"Ini yang membuat si tersangka ini tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengubur," kata Yusri.
RS ditemukan tewas dengan tubuh setengah terpedam di lahan kosong di kolong jalan tol. Jenazah korban pertama kali ditemukan seseorang yang sedang mengarit rumput di lokasi itu.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa lalu.
Yusri sebelumnya mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan, pembunuhan terjadi usai menemani korban melaksanakan pekerjaan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kepada korban, tersangka mengaku sedang tidak sehat dan meminta untuk dibekam di rumah salah satu rekannya kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Menurut keterangan tersangka bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Keduanya ini sama-sama terapis bekam," ujar Yusri.
Tersangka pelaku yang tak terima cintanya ditolak membawa korban dengan sepeda motor ke pinggir kolong Tol Jatikarya. Tersangka kemudian dua kali memukul wajah dan punggung korban hingga terjatuh lemas. Dia lalu membekap korban yang saat itu menggunakan cadar.
"Kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tapi hasil visum kita dapat memang meninggal karena mati lemas," ucap Yusri.
Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.