BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengumpulkan dana sebesar Rp 136.225.000 dari sanksi pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dana tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dikumpulkan sejak 8 Juli hingga 2 Agustus hingga 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.
Baca juga: Polisi Kaji Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap
"Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Sajekti mengatakan, denda yang dikumpulkan berbeda setiap harinya.
Berikut rincian data sanksi PPKM darurat dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021:
1. Kamis, 8 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 Pelanggaran, 25 Pelanggar dikenakan sanksi Denda, dan 4 pelanggar dikenakan Sanksi Sosial) jumlah Denda Rp 1.130.000.
2. Jumat, 9 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 Pelanggaran, 32 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) Jumlah Denda Rp 830.000.
3. Senin, 12 Juli 2021 ( Kecamatan Medan Satria terdapat 58 Pelanggaran, 56 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.460.000.
Baca juga: 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Operasional Mal hingga Penerapan Ganjil Genap
4. Selasa, 13 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran, 34 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 735.000.
5. Rabu, 14 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.910.000.
6. Jumat, 16 Juli 2021 ( Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 Pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial ) jumlah denda Rp 8.490.000.
7. Senin, 19 Juli 2021 ( Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 Pelanggaran terdiri dari 13 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 Pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 19.050.000.
8. Senin, 26 Juli 2021 ( Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 20.000.000.
9. Kamis, 29 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 79.020.000.
10. Senin, 2 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 3.600.000 Dan Total denda Rp 136.225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.