TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di Bengkulu pada 3 Agustus 2021.
Adapun kurir berinisial MT (22) itu telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Berikut sejumlah fakta berkait penangkapan pelaku tersebut:
Baca juga: Sita Sabu 18,7 Kilogram di Bengkulu, Polisi: Nilainya Bisa Mencapai Rp 20 Miliar Lebih
Kronologi
Penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
"Bulan Juni lalu, Satnarkoba ungkap satu kasus peredaran narkoba seberat 861 gram dengan satu tersangka. Pernah disampaikan, kasus dikembangkan sampai dengan jaringan Sumatera," ujar Yusri.
Menurutnya, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu.
Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Hasilnya, saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper berwarna biru yang berisikan sabu-sabu seberat 18,74 kilogram.
Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu
Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina warna kuning.
"Setelah dibuka isinya sekitar 18,74 kg, hampir 19 kg, dibungkus (menyerupai) teh cina," ucap Yusri.
MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.
Dijanjikan upah Rp 200 juta
MT mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta
"Menurut pengakuan awal (pelaku), dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," papar Yusri.
Dia mengungkapkan, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sematera.
Ditaksir nilai jual capai Rp 20 miliar
Yusri menaksir nilai jual sabu yang diamankan dari tangan MT mencapai Rp 20 miliar. Jika dirupiahkan, satu kilogram sabu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Dengan demikian, dari total sabu yang diamankan, totalnya bakal mencapai Rp 20 miliar.
Kepolisian akan menindak seluruh pelaku yang terjerat kasus narkoba. Kata dia, setiap gram dari barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.
Jika 18,74 kilogram sabu itu beredar, Yusri menduga dapat menghancurkan masa depan sekitar 93.740 jiwa.
Dikendalikan dari lapas
MT mendapat arahan untuk mengantarkan narkoba dari seseorang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepolisian mengetahui soal seseorang yang mendekam di lapas dan masih mengendalikan peredaran narkoba itu berdasar pemeriksaan terhadap MT.
Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buron yang diduga menyuruh MT mengirim sabu.
"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama, jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri.
Seseorang yang mendekam di lapas itu menyuruh MT untuk mengantarkan sabu di daerah DKI Jakarta dan beberapa wilahah di sekitarnya.
Selain MT, ada tersangka kasus narkoba lain yang turut dikendalikan dari lapas, yakni RH (27), EP (35), dan WB (31).
Adapun yang mengendalikan kedua kasus tersebut merupakan napi yang berbeda di lapas yang berbeda.
Ketiga orang itu ditangkap di Tol Tomang di Jakarta Barat pada 12 Agustus 2021 karena membawa sabu seberat 200 gram.
Ketiganya mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini juga mendekam di lapas. Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.
Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Pihaknya lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat dan mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.
"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.
RH, EP, dan WB dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.