JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran merespons sorotan dari berbagai pihak terkait pemasangan stiker di rumah-rumah yang penghuninya belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Ombudsman sebelumnya menilai pemasangan stiker tersebut bisa berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Fadil, pemasangan stiker ke rumah-rumah warga hanya sebagai langkah untuk memudahkan proses vaksinasi Covid-19 melalui program Vaksinasi Merdeka.
"Dengan demikan, akses masyarakat untuk mendapatkannya jauh lebih mudah. Karena petugas Bhabhinkamtibmas dan Babinsa mengetahui betul dan kemudian secara door to door akan melakukan vaksinasi ke rumah," ujar Fadil dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya Ingatkan Polisi Tak Pasang Stiker Rumah Warga yang Belum Divaksin
Dengan demikian, penempelan stiker itu menjadi siasat Polri untuk memastikan masyarakat telah menerima vaksinasi Covid-19 yang digelar sejak 1-17 Agustus 2021.
"Tujuannya sederhana, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan vaksinasi. Karena vaksinasi merupakan cara untuk melindungi masyarakat dari pandemi," kata Fadil.
Ia menekankan, stiker juga dipasang di rumah yang penghuninya sudah melakukan vaksinasi.
"Mereka juga yang (sudah) kita pasang agar diketahui jadwal vaksinasi kedua. Ini manfaat dan tujuan (pemasangan stiker). Semoga ini tidak dijadikan polemik," kata Fadil.
Ombudsman Jakarta Raya sebelumnya mengingatkan agar Polda Metro Jaya untuk tak memasang stiker bagi warga yang belum divaksin.
Ombudsman menilai pemasangan stiker bagi warga bisa berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho dikutip dari Antara.
Baca juga: Anies Sebut Jakarta Belum Sepenuhnya Aman dari Covid-19
Meski demikian, Obbudsman Jakarta Raya mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta.
Pendataan warga oleh Polda Metro Jaya mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.
“Sudah saatnya indikator keberhasilan kinerja RT/RW sampai kelurahan diubah dari menghindari wilayahnya masuk ke dalam zona merah menjadi percepatan validasi penerima vaksin Jakarta,” kata Teguh.
Teguh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.
Hal ini, lanjut Teguh, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tetapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena memiliki komorbid.
Selain itu, terkait hal yang tak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang warga tersebut tak mungkin divaksin.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak, dari PBB hingga BPHTB
“Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid," ujarnya.
Teguh menambahkan, data dari RT/RW tersebut menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah ditargetkan sesuai nama dan alamat termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.
“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan. Tetapi langsung di fasilitas kesehatan tingkat RW dan kelurahan seperti puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan posyandu,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.