TANGSEL, KOMPAS.com - Kasus rekayasa formulir skrining Covid-19 menimpa seorang pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Rekayasa itu dilakukan petugas rumah sakit saat membuat anamnesis seorang pasien yang akan menjalani persalinan.
Pihak rumah sakit mengaku sudah melakukan penyelidikan internal dan mengeklaim tidak menemukan risiko membahayakan terhadap pasien tersebut.
Temuan kasus rekayasa tersebut berawal ketika AM membawa sang istri yang hendak melahirkan ke RSU Tangsel pada Rabu (18/8/2021). Kala itu, pasien bersangkutan harus mengikuti skrining Covid-19 sebagai persyaratan sebelum persalinan.
Baca juga: RSU Tangsel Klaim Kasus Rekayasa Screening Covid-19 Pasien Baru Sekali Terjadi
Pasien dan suaminya mengurus administrasi pendaftaran dan mendapatkan formulir skrining terkait Covid-19 yang harus difotokopi sebagai persyaratan.
"Kami pemberkasan pendaftaran kan, habis itu disuruh fotokopi," ujar AM saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Saat melihat dan mempelajari dokumen itu, AM mendapati formulir skrinin Covid-19 tersebut telah diisi oleh petugas. Padahal, kata AM, sang istri belum diwawancarai atau dimintai keterangan mengenai kondisi kesehatannya oleh petugas tersebut.
AM yang curiga lalu mempertanyakan kepada petugas mengapa formulir tersebut sudah terisi lengkap. Dia khawatir ada dugaan rekayasa data terkait kondisi kesehatan istrinya.
Setelah itu, istri AM akhirnya menjalani pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM) dan hasilnya menyatakan tidak ada indikasi atau gejala Covid-19.
"Diceklis suhu istri saya 38 derajat. Ditanya apa sudah mengukur, katanya ini formalitas saja. Kami khawatir mau dicovidkan," ungkap AM.
"Baru habis itu sekitar jam 15.00 WIB petugas lakukan tes. Sekitar jam 16.00 WIB diinformasikan bahwa istri saya enggak Covid-19," sambung dia.
Istri AM akhirnya bisa menjalani tindakan operasi persalinan tanpa prosedur tetap (protap) penanganan pasien Covid-19.
Humas RSU Tangsel, Lasdo, membenarkan terjadinya rekayasa formulir skrining Covid-19 seorang pasien yang dilakukan salah satu oknum petugas.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan internal. Dari situ ditemukan kelalaian petugas dalam proses pengisian formulir penyelidikan epidemiolog (FE) pasien untuk pengajuan pelaksanaan swab TCM Covid-19.
"Petugas yang menganamnesis pasien, meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut. Karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM Covid-19, petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria (gejala) Covid-19," ujar Lasdo kepada Kompas.com, kemarin.
Menurut Lasdo, petugas mengisi formulir PE sang pasien dengan kriteria gejala Covid-19 dengan maksud mempercepat pelaksanaan TCM. Sebab, pasien tersebut dalam kondisi hamil 39-40 minggu dan perlu segera menjalani operasi sesar.