M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku. Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.
"Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya," kata M.
M dan kawannya tak patah semangat. Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.
Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku.
Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku, tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret.
"Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif. Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kadaluwarsa oleh AS.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.