Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: Taksi Online Tidak Dapat Pengecualian Ganjil Genap dengan Stiker Khusus

Kompas.com - 25/08/2021, 05:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek tidak dapat direalisasikan.

Hal ini berkaitan dengan usulan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Kepala BPTJ Polana B. Pramesti melalui keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Sebelumnya, usulan itu mengemuka dalam rapat antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.

Namun, Polana menyebutkan, usulan itu tak selaras dengan pertimbangan pada putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.

Polana menjelaskan, munculnya putusan MA tersebut diawali pada 2018 lalu, ketika terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017.

Pasal bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker, yakni Pasal 27 Ayat 1 huruf d, menjadi salah satu pasal yang digugat dan dikabulkan oleh MA.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

“Sebaliknya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Polri,” tambah Polana.

Baca juga: Polisi Sebut Aturan Ganjil Genap Bisa Tekan Mobilitas di Dalam Kota Jakarta

Ia melanjutkan, selama masih mensyaratkan penandaan dengan stiker khusus, pengecualian bagi ASK dalam implementasi ganjil genap di masa PPKM tidak dapat dilaksanakan.

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta," kata Polana.

“Bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah,” tutupnya.

Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Kamis (12/8/2021), untuk menekan mobilitas warga selama PPKM level 4.

Adapun sistem ganjil genap sebelumnya telah diberlakukan pada delapan ruas jalan yang ada di Jakarta.

Ketika Jakarta masuk dalam PPKM level 3, Kepolisian memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com