JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menindak 28 pengendara mobil dengan tilang karena melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di tiga ruas jalan di Jakarta.
Diketahui, sistem ganjil genap diterapkan untuk menekan mobilitas kendaraan saat PPKM level 3 diberlakukan.
"Sampai siang, ada 28 kendaraan ditilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/8/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Volume Kendaraan Turun sejak Ada Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Sambodo mengatakan, 28 pengendara itu ditilang langsung oleh polisi yang bertugas di tiga ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
"Semua kendaraan ditilang secara manual," kata Sambodo.
Adapun aturan tilang bagi pelanggar ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan sejak hari ini.
Adapun ganjil genap diberlakukan di Jalan Jenderal Sudimran, MH Thamrin, dan Rasuna Said, mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara Diawasi Polisi dan Kamera ETLE
Polisi menerapkan dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.
Namun, jika pelanggar ganjil genap terekam kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam surat kendaraan.
"Jadi kami ada sistem konfirmasi, dulu kami utamakan tilang manual karena pelanggar (terekam sistem) ETLE kan tidak di semua tempat," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.