Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 September, WN India yang Kabur dari Karantina Kesehatan Jalani Persidangan

Kompas.com - 07/09/2021, 21:25 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 terdakwa kasus kekarantinaan kesehatan bakal menjalani sidang dengan acara pemeriksaan singkat (APS) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat (10/9/2021).

Dari 14 orang itu, tujuh orang adalah warga negara (WN) India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap polisi pada April dan Mei 2021.

Para WN India dan sebagian WNI itu ditangkap karena kabur dari karantina kesehatan yang seharusnya dilakukan setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dari luar negeri pada 21 April 2021.

Sebagian WNI ditangkap karena membantu tersangka untuk kabur dari karantina kesehatan.

Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, APS merupakan sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa, hingga putusan hakim.

Rentetan kegiatan itu dilaksanakan hanya dalam satu agenda persidangan.

"Jadi, kami laksanakan dari pembacaan dakwaan sampai putusan. Agenda sidang dimulai dan selesai pada hari itu juga," papar Dapot kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

Dapot belum dapat membeberkan tuntutan mereka dalam kesempatan tersebut.

Kata dia, Kejari Kota Tangerang bakal membacakan tuntutannya saat agenda persidangan pada Jumat nanti.

"Kalau tuntutan kami belum bisa bicara di sini karena ada hal yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.

Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi

Jika para terdakwa nantinya mengajukan banding atas vonis hakim nantinya, imbuh dia, Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.

Dapot berharap bahwa seluruh terdakwa maupun saksi dapat menghadiri agenda persidangan tersebut.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima berkas kasus kekarantinaan kesehatan itu dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 31 Agustus 2021.

Dia mengatakan, semua tersangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Karena ancaman hukuman penjara 1 tahun itu, ke-14 tersangka tidak ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com