"Baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan," kata Anton.
Meski membantah adanya pelecehan, namun ia mengakui adanya perundungan oleh klien mereka terhadap MS. Meski demikian, perundungan itu disebut masih dalam batas wajar.
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan di KPI Klaim Punya Bukti untuk Jerat Pelaku
"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian 'ceng-cengan' lah bahasa kita, itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya, ada yang mau makan titip beli makan," kata Anton.
Anton menilai, MS terlalu bawa perasaan sehingga akhirnya sampai membawa masalah ini ke publik dan ranah hukum.
"Ini masalah mungkin persepsi atau baper lah mungkin ya, tapi kita sayangkan. Kalau dia fair, tidak suka, di saat itu dong dia tegur kan," katanya.
Kuasa hukum korban pastikan punya bukti
Kuasa hukum MS, Rony Hutahaen, memastikan memiliki banyak bukti yang bisa menunjukkan bahwa kliennya telah menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI.
Rony mengatakan, pernyataan kuasa hukum terduga pelaku bahwa laporan MS ke Polres Jakpus tak didukung dengan bukti adalah tidak benar.
"Silahkan saja dia berargumentasi seperti apa. Tapi yang pasti kami memiliki alat bukti dan punya keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum," kata Rony usai mewakili kliennya memenuhi undangan Komnas HAM, Selasa (7/9/2021) kemarin.
Rony mengatakan, seluruh alat bukti yang mereka kantongi itu telah diserahkan kepada komisioner Komnas HAM. Selanjutnya, bukti itu juga akan diserahkan ke Polres Jakpus yang tengah menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini.
"Nanti akan kami serahkan kepolisian," katanya.
Namun, Rony belum mau membeberkan secara detail alat bukti yang dimaksud.
Komnas HAM persilakan terduga pelaku melapor
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mempersilahkan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI untuk melapor jika merasa dirugikan hak-haknya atas kasus yang saat ini tengah bergulir.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, pihaknya terbuka dengan laporan dari seluruh warga.