Sebanyak 81 napi yang selamat telah dipindahkan ke lokasi lain. Rencananya, 81 napi itu akan dipindahkan ke blok lain. Akan tetapi, jika tidak memungkinkan, Kemenkumham akan memindahkan mereka ke lapas lain di Provinsi Banten atau di luar provinsi itu.
Kemenkumham membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut. Lima tim itu dipimpin Reynhard Silitonga.
Tim pertama adalah tim identifikasi jenazah korban. Tim itu bekerja sama dengan Inafis Polri.
Tim kedua adalah pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Tim tersebut akan bekerja setelah tim satu mengidentifikasi korban.
Tim ketiga membantu pemulihan kondisi psikis keluarga korban. Tim itu akan menemui keluarga korban untuk menyampaikan rasa duka dan hal lain yang diperlukan.
Baca juga: Polisi Periksa 20 Saksi buat Ketahui Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Napi
Tim keempat berkoordinasi dengan stakeholder setempat dan tim kelima adalah humas.
Kepolisian menduga, kebakaran tersebut terjadi karena ada tindak pidana di dalam lapas. Polisi telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2.
Sebanyak 20 orang itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Sejauh ini polisi menyimpulkan, kebakaran itu bermula dari satu titik api. Polisi menemukan kabel yang terbuka di titik api tersebut. Kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat.
Api berkobar di atap di balik sebuah plafon. Plafon itu terbuat dari tripleks. Kebakaran menyebar dengan cepat dari titik itu. Titik api tersebut muncul karena ada hubungan pendek arus listrik alias korsleting.
Atas dugaan tersebut, pihaknya mengumpulkan beberapa kabel, alat listrik, dan saluran instalasi listrik. Semua alat bukti itu akan diperiksa Puslabfor Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.