JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) DKI Jakarta menyatakan telah menindaklanjuti laporan pungutan liar di Kantor Samsat Jakarta Timur.
Hal ini sebagai respons dari aduan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho yang menyebutkan ada pungutan liar di tempat itu, pekan lalu.
Dilansir dari Antara, Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli DKI Jakarta Kombes Imam Saputra mengaku telah melakukan inspeksi di kantor Samsat Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).
"Kami mendapat informasi di media juga dan menjadi rujukan kami dan langsung melakukan surveilans (pengamatan sistematis) di sana. Artinya ketika beliau menyampaikan di sana ada pungli, kami langsung menindaklanjutinya," kata Imam, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Emerson Yuntho Temukan Dugaan Pungli di Kantor Samsat Jaktim
Imam mengatakan, inspeksi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari loket pendaftaran hingga pengarsipan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya pungli seperti yang dilaporkan.
"Dari hasil sidak dan asistensi itu, kami memastikan tidak menemukan adanya pungli. Namun demikian, kami tetap meminta pihak-pihak di lapangan untuk selalu ingat untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik kritis yang rawan penyelewengan," ujar Imam.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga melakukan sidak di Samsat Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat keesokan harinya.
Hal ini dilakukan sekaligus untuk mewujudkan kesadaran hukum para unsur aparatur agar tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan prosedur/peraturan yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Jaktim, Dirlantas: Jika Terbukti, Pasti Ditindak
Sebelumnya, Emerson Yuntho menemukan dugaan praktik pungli di kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas. Emerson menceritakan kejadian itu melalui kicauannya di Twitter pada Jumat (3/9/2021).
Awalnya, kata Emerson, dia menemani istrinya untuk membayar pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan mobil plus STNK tahunan motor di Samsat Jakarta Timur.
Emerson, yang pernah jadi peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), kemudian melihat praktik pungli yang dilakukan oknum petugas.
"Saya juga berbincang dengan warga lain untuk memastikan soal pungutan ini. Dari pengamatan langsung dan bertanya dengan warga, setidaknya ada sejumlah titik praktik pungli," kata Emerson.
Baca juga: Pernah Temukan Pungli di Samsat Jaktim, Ombudsman: Berulang Lagi
Dugaan pungli pertama ada di proses cek fisik yang seharusnya gratis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.
Setelah proses cek selesai, lanjut Emerson, petugas ada yang bersifat pasif (dikasih uang diterima) dan ada yang meminta uang dengan jelas.
"Sedikitnya Rp 20.000, tentu saja tanpa tanda bukti," ujar Emerson.