DEPOK, KOMPAS.com - Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, hari ini menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (14/9/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaannya, Selasa siang.
Baca juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi
"Sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut, akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-adian atau babi ngepet itu adalah benar dan nyata ada," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.
Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat kemudian mengajaknya "patungan" untuk membeli minyak misik dan kayu gaharu yang ceritanya digunakan untuk meringkus babi ngepet itu.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal
Ia kemudian menerima uang Rp 900.000 dari warga tersebut, yang Rp 500.000 di antaranya kemudian dipakai untuk membeli babi ngepet dari sebuah grup pemburu di media sosial Facebook.
Adam mengirim 2 orang suruhan untuk bertransaksi langsung dengan penjual babi itu di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor, dan memberi mereka ongkos Rp 400.000.
Cerita karangan Adam berlanjut sampai babi itu tiba di lokasi di Bedahan, Sawangan, dan dilepaskan.
"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap!" seru Adam kepada warga yang telah memberikannya uang Rp 900.000 itu. Empat warga lain turut telanjang bulat untuk menangkap babi itu.
Pagi harinya, Adam mengumumkan secara besar-besaran bahwa babi ngepet ini biang kerok kehilangan harta yang dialami warga, dan juga melakukan prosesi pembunuhan terhadap babi itu di hadapan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.