"Ini lima yang masih kami tunggu. Masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal tujuh orang (yang diperiksa)," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 25 orang saksi pada pekan lalu.
Adapun pemeriksaan terhadap ketujuh orang sebagai saksi ini untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.
Polisi juga membutuhkan keterangan ahli dalam menyelidiki penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
"Masih dalam pendalaman. Kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa.
Yusri mengatakan, penyidik berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran setelah pemeriksaan saksi rampung.
Gelar perkara yang akan dilakukan juga untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran itu.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih bekerjasama dengan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dalam pemeriksaan barang bukti yang didapat dari Lapas Tangerang.
"Teman-teman Labfor masih bekerja di laboratoris kemudian teman-teman penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya masih pendalaman bukti," ucap Yusri.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, hingga Senin kemarin, total korban meninggal dunia menjadi 48 napi. Sebanyak enam napi meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.