"Awalnya saya dibentak dulu sama Pak SG, 'Lu mau dibantu enggak? Kok jadi lu yang ngatur.' Dari situ mulailah bicara dari angka transaksi, Pak S bilang, komandan minta uang 500.000. Pak S itu dapat izin dari komandannya SG supaya mobil enggak ditarik saya disuruh bayar segitu," ungkapnya.
Eko merasa berkeberatan. Dia hanya bersedia memberikan Rp 300.000, tetapi petugas itu menolak.
"Saya bilang, 'Saya enggak ada, Pak. Saya minta tolong kebijaksanaan, Bapak.' Saya kasih Rp 300.000, enggak bisa katanya. Karena saya panik, ya sudahlah, daripada mobil ini ditarik, nanti warga gimana, saya kasih uang Rp 500.000, terus mereka pergi. Saya bilang, 'Jangan galak-galak, saya lagi bawa orang susah'," ujar Eko.
Baca juga: Cerita Sopir Bus Diperas dan Diintimidasi Petugas Dishub DKI Jakarta
Tidak lama setelah itu, aksi pungli oleh petugas Dishub DKI tersebut muncul ke permukaan.
Kasus pemerasan itu pertama kali diungkap Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.
Dishub DKI kemudian melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Hasilnya, kedua pelaku terbukti memeras sopir.
Kedua pelaku pun dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindahtugaskan.
Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan DKI kepada kedua pelaku sangat ringan.
Baca juga: Dua Petugas Dishub Pemeras Sopir Bus Tak Dipecat, Ini Komentar Wagub DKI
Tigor belakangan mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.
Ia kemudian membuat laporan ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berwenang untuk mempidanakan PNS pelaku pungli.
Satu hari setelah pemerasan terjadi, petugas Dishub S dan SG datang menemui Eko untuk mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut.
“Mereka datang ke pul bus hari Rabu (8/9/2021), Pak S dengan Pak SG. Mereka bilang mau menyerahkan uang, 'Saya mau memulangkan uang'," tutur Eko.
"Saya terima, ada tanda terima sama foto di kantor saya," lanjutnya.
Baca juga: Azas Tigor Minta Saber Pungli Tangkap Dua PNS Dishub DKI yang Peras Sopir Bus
Meski uang pemerasan senilai Rp 500.000 sudah dikembalikan oleh S dan SG, Eko hingga kini masih menerima “teror” dari kedua petugas dishub tersebut.