JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah terungkap ke publik sejak tiga pekan lalu.
Namun, KPI belum juga mengumumkan hasil investigasi internal yang dilakukan atas kasus tersebut.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya memang tak melakukan banyak upaya dalam menangani kasus perundungan dan pelecehan seksual ini.
Meski sudah membentuk tim investigasi internal dan menonaktifkan delapan terduga pelaku, KPI tetap menunggu sepenuhnya hasil penyelidikan kasus itu dari kepolisian.
"Proses di kepolisian, kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo, Rabu (15/9/2021).
"Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya," sambungnya.
Baca juga: KPI Bantah Berupaya Damaikan Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual
Soal pengakuan korban MS yang pernah melaporkan kasus perundungan dan pelecehan yang ia alami ke salah satu atasannya, Mulyo mengatakan, hal itu juga menjadi kewenangan dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Itu soal kepolisian yang nanti bisa mengungkap karena kami tidak bisa mendalami persoalan-persoalan yang demikian. Kami serahkan, kalau kami lakukan nanti membuat justifikasi benar atau salah. Biar kepolisian semuanya," kata dia.
Saat ditanya apa guna investigasi internal yang dilakukan KPI, Mulyo menjawab bahwa hal itu hanya bertujuan untuk kepentingan instansi.
Misalnya, apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan ini, maka sudah memiliki jawaban.
"Kalau kami sama sekali tidak tahu, kan rasanya aneh loh ini gimana sih diduga terjadi di KPI kok tidak bisa menyampaikan hal itu. Kan kami juga dilihat salah," kata Mulyo.
"Jadi informasi dasar sajalah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian," sambungnya.
Sekretaris KPI Umri juga menyatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum di kepolisian.
Untuk itu, Umri enggan berkomentar banyak saat ditanya detail kelanjutan penanganan kasus tersebut di internal.
Umri meminta media bersabar dan ikut menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Tak Lakukan Banyak Upaya, KPI Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai ke Polisi
Ia khawatir KPI akan terus menjadi sasaran perundungan oleh warganet jika banyak memberikan statement terkait kasus ini.
"Nanti deh karena ini sedang proses ya, ini sedang proses hukum, jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari statement-statement dari netizen ya yang luar biasa ke kami," kata Umri.
Umri pun berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat bisa cepat rampung sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Kami dari KPI menginginkan sekali proses ini selesai cepat lewat proses hukum, sehingga apa? Ketika itu berakhir dengan proses hukum jadi kita enggak ada yang benar atau salah, sumbernya dari situ," katanya.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, mempertanyakan alasan KPI harus menunggu proses hukum di kepolisian.
Mualimin menilai, investigasi internal di KPI dan proses hukum yang berjalan di kepolisian merupakan hal yang berbeda.
Proses di kepolisian berfokus pada pelecehan seksual yang dialami korban dan bertujuan untuk menjerat terduga pelaku secara pidana.
Sementara itu, proses internal di KPI bertujuan untuk membuktikan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai lewat aksi perundungan dan pelecehan seksual.
"Kalau investigasi internal itu kan di KPI, tidak perlu menunggu proses hukum. Jadi hasil investigasi sudah cukup digunakan memecat para terlapor kalau berdasarkan hasil investigasi itu terlapor dinyatakan bersalah," kata Mualimin.
Baca juga: Saat KPI Takut Dirundung Netizen dan Memilih Bungkam soal Kasus Pelecehan Seksual Pegawainya
Mualimin menambahkan, sejak awal, KPI sendiri yang mengumumkan adanya investigasi internal ke publik. Oleh karena itu, apa pun hasil dari investigasi itu harus dilaporkan kepada masyarakat.
"Apalagi KPI ini kan lembaga negara. Wajar saja apabila hasilnya disampaikan ke publik," katanya.
Mualimin menegaskan, MS selaku korban juga saat ini terus menunggu hasil penyelidikan internal yang dilakukan KPI.
"Kalau tak kunjung diumumkan kami malah bertanya-tanya ada apa ini," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI mencuat setelah terduga korban MS membuat surat terbuka yang kemudian viral pada Rabu (1/9/2021) lalu.
MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012.
Lalu, pada 2015, ia dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Baca juga: Komnas HAM Akan Bandingkan Pernyataan Pimpinan KPI dan Korban Pelecehan
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
KPI langsung menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015.
Polres Jakarta Pusat juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.