Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi

Kompas.com - 22/09/2021, 10:54 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Kedatangan Luhut ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Lantas bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Kompas.com merangkum persoalan tersebut di sini:

Luhut disebut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua

Seperti diberitakan Kompas TV, Haris dan Fatia menyebut Luhut ‘bermain’ dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua.

Hal ini disampaikan kedua orang tersebut melalui kanal YouTube Haris Azhar dengan judul konten “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM”.

Baca juga: Luhut Binsar Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Dikutip dari Kontras.org, ditemukan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan militer di Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut sang mantan Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.

Sementara itu, BBC menyebutkan bahwa penempatan pasukan militer di Intan Jaya telah memperuncing konflik antara aparat keamanan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di sana.

Konflik bersenjata di Intan Jaya berujung pada pengungsian sekitar 600 warga dari Kampung Bilogai ke sebuah gereja katolik pada Februari lalu.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Akan Ada Gelombang Covid-19 Ketiga, tetapi Aturan Tetap Dilonggarkan

Luhut sempat layangkan somasi sebelum lapor polisi

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Luhut mengatakan, dia telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali sebelum melaporkan mereka ke polisi.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (mereka untuk) minta maaf tapi mereka tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menyebut bahwa percakapan Haris Azhar dan Fatia tersebut mengandung kampanye negatif terhadap Luhut. Pihaknya meminta kepolisian untuk mengambil langkah antisipatif dan responsif.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Achmad Nasrudin Yahya/ Editor : Jessi Carina, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com