Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Petugas, Penyelundup Masukkan 144.100 Benih Lobster ke Koper Tamasya

Kompas.com - 24/09/2021, 14:08 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap empat penyelundup benih lobster (benur) yang akan dikirim ke Singapura. Mereka adalah IS, MH, BPS, dan LS.

Kasus ini bermula ketika IS ditangkap saat hendak mengirim 144.100 benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Batam pada Minggu (12/9/2021).

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, IS mengelabui petugas dengan memasukkan benih lobster itu ke dalam sebuah koper seperti hendak bertamasya.

Baca juga: 4 Tersangka Penyelundup 144.100 Benih Lobster ke Singapura Ditangkap

Rencananya, IS akan membawa koper tersebut menggunakan speedboat ke Batam.

"Modusnya mereka mengelabui petugas. Mereka menyarukan baby lobster yang mereka bawa salah satunya dengan koper, seperti koper mereka mau ke tamasya ke luar kota sehingga tersamar," kata Yassin dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Setelah menangkap IS, polisi air kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya.

Adapun MH berperan sebagai nakhoda speedboat, BPS sebagai pemodal atau pemilik, dan LS bertugas mengatur dan mengondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Juga Tusuk Seorang Warga

Yassin menjelaskan, seratusan ribu benih lobster ini berasal dari perairan Pulau Jawa yang ditampung di Sukabumi, kemudian dikirim ke berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Lampung, Jambi, hingga barakhir di Batam.

Dari Batam, benih lobster ini kemudian dikirim ke Singapura dengan harga jual tinggi.

"Setelah itu akan diseberangkan di Singapura, karena harganya setelah dijual ke Singapura, dari Rp 10.000-Rp 20.000 menjadi Rp 200.000. Harganya sangat fantastis kenaikannya, itulah potensi kerugian negara sangat besar," tutur Yassin.

Baca juga: Apa Artinya Crowd Free Night yang Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi?

Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, Yassin menyebutkan, tindak penyelundupan ini sudah beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com