“Harusnya pemerintah provinsi dengan berbagai tim aparatnya datang ke sekolah memeriksa sekolah bagaimana kesehatan protokol kesehatan, bagaimana daftar periksanya, bagaimana data vaksinasi guru dan siswa. Apakah sekolah punya fasilitas kesehatan terpenuhi enggak yang namanya daftar periksa. Ini tidak dilakukan,” tambah Satriwan.
“Ini bisa jadi klatser kita, jadi wajar saja nanti DKI ada klatser karena penilaian kelayakan sekolah itu melakukan PTM bukan dilakukan secara objektif langsung ke sekolah oleh Pemprov tetapi disubkontrakkan kepada lembaga pembelajaran swasta. Itu pun harus mengisi modul yang tidak ada hubungan,” kata Satriwan.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Ingatkan Guru Tak Euforia meski Sekolah Tatap Muka Berjalan Lancar
Satriwan menyebutkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewajibkan para guru, siswa dan orangtua untuk mengisi modul yang menjadi syarat agar sekolah bisa melakukan PTM Terbatas.
P2G menghitung terdapat 11 modul yang wajib diisi, berisi konsep yang tidak berkaitan dengan persiapan PTM Terbatas di DKI Jakarta.
Pengerjaan tiap modul cukup lama berdurasi sekitar 2-3 jam. Bagi guru, siswa, dan orangtua yang sudah tuntas mengisi, maka berhak mendapatkan Sertifikat resmi setara 32 jam pelajaran (32 JP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.