JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menambah daftar sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Penambahan sekolah yang menggelar PTM itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pembelajaran campuran tahap II pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," tulis SK yang diteken Kepala Disdik DKI Nahdiana Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Kemendikbud Ristek Klarifikasi Data 2,8 Persen Sekolah Jadi Klaster Covid-19 Selama PTM
Dalam lampiran I ditulis ada 809 sekolah umum dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Sedangkan lampiran II merupakan daftar sekolah madrasah yang ikut melaksanakan PTM tahap II. Tertulis ada 90 madrasah, mulai dari tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
Total keseluruhan yang ikut proses PTM tahap II, yaitu 899 sekolah dan madrasah.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan, sekolah yang diputuskan ikut PTM tahap dua akan menjalankan PTM mulai Senin (27/9/2021), bersama dengan 610 sekolah yang sebelumnya ikut dalam tahap I.
Jadi, total keseluruhan sekolah yang mengikuti PTM terbatas sejumlah 1.509.
"Sekolah-sekolah yang bakal buka (Senin) sudah dikomunikasikan (untuk bersiap PTM)," kata dia.
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) sebelumnya menyebut, sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang akan menjalani PTM tidak dicek langsung terkait persiapan protokol kesehatan.
Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan, penilaian kelayakan sekolah untuk membuka PTM hanya lewat pengisian modul.
Dengan demikian, PTM berpotensi menimbulkan klaster Covid-19.
“Itu yang kritisi, tidak faktual (pengecekannya). Dan ini berpotensi menjadikan sekolah klaster. Karena sekolah tidak dicek satu per satu oleh Dinas Pendidikan atau oleh Pemerintah Provinsi atau oleh aparat pemerintah provinsi. Ini berbahaya,” ujar Satriwan saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: P2G Kritik Pemprov DKI yang Tak Cek Langsung Kelayakan Sekolah Gelar PTM
Satriwan menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah bekerja sama dengan salah satu platform pembelajaran digital untuk persiapan PTM.
Metode penilaian asesmen dengan pengisian modul oleh guru, orangtua, dan siswa dinilai tak relevan untuk persiapan PTM.
“Harusnya pemerintah provinsi dengan berbagai tim aparatnya datang ke sekolah memeriksa sekolah bagaimana kesehatan protokol kesehatan, bagaimana daftar periksanya, bagaimana data vaksinasi guru dan siswa. Apakah sekolah punya fasilitas kesehatan terpenuhi enggak yang namanya daftar periksa. Ini tidak dilakukan,” tambah Satriwan.
“Ini bisa jadi klatser kita, jadi wajar saja nanti DKI ada klatser karena penilaian kelayakan sekolah itu melakukan PTM bukan dilakukan secara objektif langsung ke sekolah oleh Pemprov tetapi disubkontrakkan kepada lembaga pembelajaran swasta. Itu pun harus mengisi modul yang tidak ada hubungan,” kata Satriwan.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Ingatkan Guru Tak Euforia meski Sekolah Tatap Muka Berjalan Lancar
Satriwan menyebutkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewajibkan para guru, siswa dan orangtua untuk mengisi modul yang menjadi syarat agar sekolah bisa melakukan PTM Terbatas.
P2G menghitung terdapat 11 modul yang wajib diisi, berisi konsep yang tidak berkaitan dengan persiapan PTM Terbatas di DKI Jakarta.
Pengerjaan tiap modul cukup lama berdurasi sekitar 2-3 jam. Bagi guru, siswa, dan orangtua yang sudah tuntas mengisi, maka berhak mendapatkan Sertifikat resmi setara 32 jam pelajaran (32 JP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.