Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Tolak Disebut Dipecat, Pengacara: Yang Benar Diberhentikan Tak Hormat

Kompas.com - 25/09/2021, 17:11 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tri Prasetyo Utomo, pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang terbukti melakukan korupsi dana bantuan yayasan anak yatim, menolak disebut dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kuasa hukum Tri Prasetyo, Anggiat BM Manalu, menuturkan, kliennya bukan dipecat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal (pemecatan) tersebut tidak pernah terjadi sebab yang benar adalah diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya vonis pengadilan yang sudah inkrah," kata Anggiat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Anies Pecat PNS DKI yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim

Merujuk pada kasus yang menjeratnya, kata Anggiat, Tri Prasetyo diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Sementara itu, istilah pemecatan digunakan untuk kasus berbeda.

"Jadi kalaupun ingin menggunakan kalimat pecat lebih tepat terhadap kasus yang merupakan hasil temuan Inspektorat berupa penegakan disiplin ASN tanpa vonis pengadilan," kata Anggiat.

Ajukan banding ke Bapek

Tri Prasetyo diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.

Tri kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atas terbitnya SK tersebut.

"Upaya hukum yang sedang dilakukan Tri Prasetyo Utomo yaitu keberatan dan banding administrasi," ucap Anggiat.

Dalam surat banding yang dikirimkan ke Bapek, Tri merasa dirugikan karena menurutnya dasar penerbitan SK Nomor 989 Tahun 2021 tak sesuai ketentuan.

Baca juga: Bukan Klaster Sekolah, Ini Penjelasan Dinkes DKI soal 2 Siswa SDN 03 Klender Positif Covid-19

SK itu juga disebut terbit tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Tri.

Penerbitan SK tersebut juga disebut tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Tri juga berkeberatan karena dengan terbitnya SK tersebut, dia tidak lagi menerima hak-hak sebagai PNS. Tri juga merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dalam surat banding tersebut, Tri menuntut Anies membatalkan SK Nomor 989 Tahun 2021.

"Mengembalikan status pembanding (Tri) sebagai pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/D) pada Pemda DKI Jakarta," demikian tuntutan dalam surat banding tersebut.

Baca juga: Foto Viral Bayi Dicat Silver di Pamulang, Satpol PP Bakal Bertindak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com