DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda 4 di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021.
Dinas Perhubungan Kota Depok menyebut bahwa kebijakan telah direstui oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari polres, sampai Dinas Perdagangan dan Pariwisata yang membawahi restoran dan hotel di kawasan Margonda.
Di samping itu, kebijakan ini diklaim telah berlandaskan kajian. Berikut hasilnya:
1. Memperlancar Jalan Margonda Raya hingga 50 persen
Meskipun hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda 4, namun kebijakan ini diprediksi cukup ampuh untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan arteri yang menghubungkan Depok dengan Jakarta itu.
Baca juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Mobil Berisi 4 Orang di Cilodong Depok
Hasil lain dari kajian yang sama, pada akhir pekan, rata-rata kecepatan kendaraan di jalan Margonda Raya turun dari 30 km/jam menjadi 26 km/jam pada siang hingga malam hari.
"Kalau berdasarkan kajian kami, kinerja ruas Jalan Margonda Raya itu akan meningkat kurang lebih 45 sampai 50 persen (dengan berlakunya ganjil-genap)," ungkap Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, kepada Kompas.com pada Sabtu (25/9/2021).
2. Efektif di 2 segmen
Namun demikian, mengingat vitalnya Jalan Margonda Raya, tak seluruh segmen di jalan ini akan diberlakukan ganjil-genap.
Dari 3 segmen yang ada, ganjil-genap rencananya diterapkan di 2 segmen saja, yakni dari flyover Universitas Indonesia (UI) di utara yang berbatasan dengan Jakarta Selatan hingga Simpang Ramanda/Jalan Arif Rahman Hakim.
Dengan demikian, segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam, akan bebas ganjil-genap.
"Kenapa hanya segmen 2 dan 3, karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara," jelas Ari.
"Makanya segmen 1 dari Ramanda sampai Tugu Jam tidak mungkin diberlakukan," ia menambahkan.
Baca juga: Pemkot Depok Gelar Sekolah Tatap Muka Mulai 4 Oktober, Akan Swab Rutin secara Acak
3. Tak efektif untuk sepeda motor
Ari turut membeberkan alasan kendaraan roda 2 atau sepeda motor tak masuk dalam kategori kendaraan yang dikenakan ganjil-genap.