JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sengaja menyisipkan pembahasan agenda interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah yang seharusnya membahas hal lain
Dia menilai perbuatan menyisipkan agenda tertentu itu merupakan tindakan ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Berarti beliau (Ketua DPRD DKI) menyisipkan secara ilegal agenda (interpelasi) tersebut dan diputuskan secara sepihak," kata Rani saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Baca juga: DPRD DKI Akan Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Secara Maraton
Rani mengatakan, Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut dan terkesan diputuskan secara semena-mena.
"Selama ini kami yang tidak ikut interpelasi tidak ada sedikit pun menghalangi jalannya interpelasi tapi rasanya kok modelnya tabrak aturan apa tidak, semakin membuat cacat arti interpelasi itu sendiri," kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Politikus PKS ini menyebut penetapan agenda rapat paripurna persetujuan interpelasi Formula E tidak sesuai prosedur.
Dia menyebut tidak ada agenda pembahasan penentuan jadwal paripurna untuk interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah Senin hari ini.
"Artinya proseduralnya harus diikuti, prosedur di Bamus itu," kata Suhaimi saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Fraksi Gerindra Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Suhaimi mengatakan, agenda interpelasi sengaja disusupi dalam rapat lainnya yang sebenarnya hanya membahas penetapan jadwal pembahasan Raperda APBD 2021 dan KUPA PPAS perubahan APBD 2021.
Menurut dia, penyusupan agenda interpelasi di tengah-tengah rapat Badan Musyawarah tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah, enggak boleh, itu artinya menelikung hasi keputusan rapat," ujar dia.
Suhaimi mengatakan, rapat Bamus yang digelar harus disetujui dan ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Jika diketahui ada pembahasan terkait interpelasi, Suhaimi menyebut tidak akan menandatangani agenda pembahasan itu.
"Kalau ini menelikung hasil paraf kita, kalau soal interpelasi (sikap) masing-masing, tapi kalau prosedur di dewan itu harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Baca juga: PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tak Sesuai Prosedur
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (28/9/2021) besok sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.