Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Gelembungkan Dana Reses oleh PSI, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk

Kompas.com - 28/09/2021, 15:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya Viani Limardi yang juga merupakan anggota DPRD DKI Jakarta.

Viani dipecat karena, salah satunya, dituding telah menggelembungkan dana reses yang ia gunakan selama menjadi anggota DPRD DKI. Viani membantah tudingan tersebut.

“Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Menurut viani, dirinya sudah mengembalikan kelebihan dana reses kepada Sekretariat DPRD DKI.

Viani menjelaskan bahwa dia menerima dana sebesar Rp 302 juta untuk melakukan reses di 16 titik. Ada kelebihan uang sebesar Rp 70 juta yang telah dikembalikan pada Sekretariat DPRD DKI.

Baca juga: Dituding Gelembungkan Dana Reses dan Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun

Karena merasa telah dirugikan, Viani berencana akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.

Selain menyebut dirinya difitnah, Viani mengatakan bahwa PSI tidak memberinya hak klarifikasi berkaitan dengan pelanggaran aturan ganjil genap yang ia lakukan Agustus lalu.

“Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Diberitakan pada 12 Agustus 2021 lalu, Viani Limardi terlibat cekcok dengan petugas kepolisian lantaran tidak terima dirinya terjaring razia ganjil genap.

Dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Viani tampak marah dan menyatakan akan melakukan protes kepada instansi kepolisian karena dirinya seharusnya kebal dari aturan ganjil genap.

Baca juga: Alasan PSI Pecat Viani Limardi, dari Langgar Ganjil Genap hingga Gelembungkan Dana Reses

Alasan yang digunakan Viani adalah karena dirinya terlibat dalam menyusun aturan penerapan ganjil genap selama PPKM di Jakarta.

“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” ujar Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).

Alasan PSI pecat Viani Limardi

Diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat Viani Limardi.

Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo. "Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021.

Baca juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Apa Dasar Aturannya?

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan tiga pelanggaran:
1. Penggelembungan dana reses,
2. Tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021,
3. Tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020.

PSI disebut sudah memberikan Viani surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi.

(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com