TANGERANG, KOMPAS.com - Terdapat enam tempat pembuangan (TPS) liar di Kota Tangerang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (23/9/2021).
Sebagian TPS liar itu terletak di bibir Sungai Cisadane, Kota Tangerang.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), organisasi pemerhati lingkungan, menyatakan bahwa keberadaan enam TPS liar dapat menimbulkan sejumlah ancaman bagi warga maupun lingkungan.
Baca juga: Fakta Penyegelan 6 TPS Liar di Kota Tangerang: Diadukan oleh Warga, Pengelola Pasrah
Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung menjabarkan, salah satu ancaman bagi warga adalah TPS ilegal dapat menjadi sumber penyakit.
"Ancaman (bagi warga) penyakit ya. Enggak cuma (pencemaran) di sungai, kalau dia (TPS ilegal) di pinggir sungai juha bisa timbulin penyakit," papar Dwi, Rabu (29/8/2021).
"Tapi kalo kita kan agak abai tentang kesehatan. Kadang-kadang kan sampah dibakar juga lalu timbul sesak napas, punya penyakit pernapasan, padahal itu berbahaya juga," imbuh dia.
Baca juga: Ada 6 TPS Ilegal di Kota Tangerang, Walhi Sebut Pemkot Tak Punya Manajemen Kelola Sampah
Menurut Dwi, ancaman kesehatan bagi warga dapat terlihat dalam waktu 1-2 tahun lagi.
Terutama bagi warga yang tinggal di dekat TPS liar dan mengidap batuk. Biasanya, mereka menganggap batuk tersebut merupakan sakit biasa.
"Sering dianggap batuk sendiri, padahal itu harus ditelusuri sebabnya dari mana," ujar Dwi.
Baca juga: Warga Akan Kena Sanksi jika Masih Buang Sampah di 6 TPS Liar yang Disegel di Kota Tangerang
Lalu, air dari sampah yang meresap ke tanah dapat mencemari air yang mengalir ke rumah warga. Jika air itu digunakan untuk mandi, maka warga dapat menderita gatal-gatal.
"Air limbahnya juga masuk ke air tanah, bikin gatal-gatal," sebut Dwi.
Berkait ancaman terhadap lingkungan, Sungai Cisadane dapat tercemari jika ada sampah-sampah yang berjatuhan.
Sampah-sampah di laut lantas menutup akar pohon mangrove, yang kemudian menyebabkan pohon tersebut akhirnya mati.
Hal itu menjadi ancaman kedua terhadap sisi lingkungan.
Walhi sebelumnya beranggapan, timbulnya TPS ilegal disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tidak memiliki kemampuan manajemen pengelolaan sampah di wilayah itu.
Ketidakmampuan Pemkot Tangerang untuk mengelola sampah lantas membuat sebagian masyarakat mendirikan TPS ilegal.
"Dan ketika ada penutupan, masyarakat enggak ada alternatif gimana mengelola sampahnya, enggak disediakan oleh pemerintah, enggak difasilitasi juga. Ya tetap saja akan ada TPA liarnya," kata Dwi.
Kata dia, Pemkot Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang tampak tidak memprioritaskan soal proyek pengelolaan sampah.
Seharusnya, lanjut Dwi, Pemkot Tangerang mampu memfasilitasi warga dari sisi pengangkutan sampah.
Tak hanya itu saja, menurut Dwi, Pemkot Tangerang juga tidak memiliki beberapa hal penting soal pengelolaan sampah, mulai dari peta pengelolaan sampah, manajemen sampah, titik TPS, jadwal pengangkutan sampah, serta rute pengangkutan sampah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.