“Ya tuntutan hidup sama kebutuhan hidup sehari-hari saja. Karena pandemi ini, terlilit kebutuhan hidup dalam kurun waktu setahun ini,” ungkap H.
Walaupun dapat memproduksi uang palsu hingga Rp 15 juta, tetapi ia mengklaim tak mendapatkan untung begitu besar dari hasil menjual uang palsu kepada pengedar.
“Nggak banyak. Cetak Rp 15 juta, saya dapat Rp 2 juta,” ujar H.
Sementara itu, TS, tersangka kedua berstatus pengedar uang palsu yang ditangkap polisi di Beji, Depok, mengaku baru mengedarkan uang palsu beberapa juta rupiah.
“Ada yang Rp 400.000, Rp 500.000, Rp 700.000, dan terakhir Rp 2,6 juta,” kata TS kepada wartawan.
TS mengaku kesulitan keuangan untuk mendanai bisnis kecilnya sehingga menekuni pekerjaan terlarang ini.
“(Keuntungannya dibelanjakan) ke singkong. Saya kan jualan singkong,” ujarnya.
“Saya enggak tahu kalau cara buatnya. Tapi ini saya lakukan karena saya kekurangan modal,” tambah TS.
Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.