“Ya tuntutan hidup sama kebutuhan hidup sehari-hari saja. Karena pandemi ini, terlilit kebutuhan hidup dalam kurun waktu setahun ini,” ungkap H.
Walaupun dapat memproduksi uang palsu hingga Rp 15 juta, tetapi ia mengklaim tak mendapatkan untung begitu besar dari hasil menjual uang palsu kepada pengedar.
“Nggak banyak. Cetak Rp 15 juta, saya dapat Rp 2 juta,” ujar H.
Sementara itu, TS, tersangka kedua berstatus pengedar uang palsu yang ditangkap polisi di Beji, Depok, mengaku baru mengedarkan uang palsu beberapa juta rupiah.
“Ada yang Rp 400.000, Rp 500.000, Rp 700.000, dan terakhir Rp 2,6 juta,” kata TS kepada wartawan.
TS mengaku kesulitan keuangan untuk mendanai bisnis kecilnya sehingga menekuni pekerjaan terlarang ini.
“(Keuntungannya dibelanjakan) ke singkong. Saya kan jualan singkong,” ujarnya.
“Saya enggak tahu kalau cara buatnya. Tapi ini saya lakukan karena saya kekurangan modal,” tambah TS.
Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.