JAKARTA, KOMPAS.com - Para terduga korban penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi ND, ON, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Ada lima terduga korban yang bakal diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
"Hari ini kami melengkapi pemeriksaan saksi sebanyak lima, dua di antaranya Agustin dan Sugiono. Tiga saksi lain sudah masuk," kata kuasa hukum terduga korban, Odie Hadiyanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Odie mengatakan, Agustin dan Sugiono akan membeberkan bukti-bukti guna menunjukkan ON memang bersalah.
"Agustin akan membeberkan semua bukti-bukti, dari mulai foto, video, chat, dan lain-lain, yang intinya menunjukkan bahwa betul terduga pelaku memang ternyata terlibat dalam perkara ini," ujar Odie.
Baca juga: Anak Penyanyi ND Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Penerimaan PNS
Sementara itu, Agustin menyatakan bahwa ia pernah ditawari menjadi CPNS oleh ON.
"Saya ditanya, 'Bu, ada yang mau masuk CPNS tidak?' Saya jawab, 'Ada anak saya'," kata Agustin.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Odie sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat.
Baca juga: Anak Penyanyi Lawas Dilaporkan Penipuan Modus Penerimaan PNS, Para Korban Rugi Rp 9,7 M
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan dengan tertera nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.