Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Penyelenggara Pasar Muamalah di Depok: Dinar-dirham seperti Logam Mulia atau Kupon Makan

Kompas.com - 14/10/2021, 06:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap karena menyelenggarakan pasar muamalah dengan koin dinar dan dirham sebagai salah satu alat bayar, dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021).

Tim kuasa hukum Zaim Saidi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

"Kami apresiasi putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," kata salah satu pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, kepada Kompas.com pada Rabu kemarin.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

"Ini kemenangan untuk kita semua bahwa pasar muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar-dirham secara barter juga tidak melanggar hukum," tambahnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah. Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Dinar-dirham Zaim Saidi bukan mata uang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa koin dinar-dirham yang dipakai di pasar muamalah yang diselenggarakan cendekiawan Zaim Saidi bukan merupakan mata uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

" ... Kata ‘membikin benda semacam mata uang atau uang kertas’ jika diartikan secara tegas berdasarkan arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membuat barang berwujud sama dengan mata uang rupiah atau uang kertas," ungkap Hakim Ketua, Andi Musyafir, dalam transkrip persidangan yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Di atas koin tersebut, berukir tulisan arab "dinar/dirham", tulisan latin "emas/perak", tulisan arab "La ilahailallah muhammadarusulullah", serta angka 1, ½, dan ¼ (dinar) dan 2, 1, dan ½ (dirham) yang menunjukkan bobot.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Facebook Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.

Majelis hakim menilai, koin dinar-dirham ini tidak memiliki kemiripan atau kesamaan apa pun dengan mata uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Bahwa yang dimaksud tidak ada kemiripan tersebut dikarenakan dalam koin dinar emas, koin dirham perak ataupun koin fulus tembaga, koin tersebut tidak tercantum lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘Republik Indonesia’, tahun emisi, maupun sebutan nominal karena hal tersebut wajib tercantum, minimal salah satunya untuk memenuhi kata ‘membikin benda semacam mata uang atau uang kertas’," ujar Andi.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Majelis hakim berpendapat, dinar-dirham Zaim Saidi "bukan merupakan mata uang dinar atau mata uang dirham dari negara lain" seperti yang diartikan KBBI.

"Hanya kesamaan istilah bahasa semata," ujar Andi.

Adapun kesengajaan menggunakan dinar-dirham sebagai alat barter kebutuhan pokok bagi penerima zakat, hanyalah upaya Zaim Saidi memfasilitasi umat Islam yang hendak menunaikan zakat dengan dinar-dirham sesuai sunah Nabi Muhammad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com