Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Sidang Kasus Hajatan Saat PPKM Darurat yang Digelar Lurah di Depok

Kompas.com - 15/10/2021, 11:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Suganda, mantan lurah di Kota Depok, Jawa Barat, yang terbukti melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) darurat dituntut hukuman di bawah 1 tahun penjara.

"Tuntutannya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yakni denda Rp 1 juta subsider 1 bulan (penjara)," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Suganda didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yaitu yang dijadikan dasar tuntutan, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau, dakwaan kedua Pasal 212 KUHP. Atau, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Kawinan di Hari Pertama PPKM Darurat Hanya Dituntut Denda Rp 1 Juta

Kasus pelanggaran PPKM yang dilakukan Suganda berawal ketika ia kedapatan menyelenggarakan pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Kala itu, Suganda yang masih menjabat Lurah Pancoran Mas menggelar pesta pernikahan yang dihadiri 300 orang.

Padahal, pesta pernikahan semestinya dihadiri 30 orang saja sesuai aturan PPKM Darurat.

Selain itu, Suganda juga menggelar prasmanan di pesta pernikahan.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, 300 tamu yang hadir di pesta pernikahan itu bahkan terhitung sedikit dibandingkan jumlah undangan yang telah disebar.

"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran, 8 Juli 2021.

Namun, kepada awak media, Suganda sempat bersikukuh menyatakan dirinya tidak melanggar aturan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya.

Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Pesta Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat Mulai Disidang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com