Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.
Suganda juga mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan di dalam tenda hajatan.
Namun, pernyataan Suganda kembali dibantah oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Lurah Bintaro Berencana Sediakan Tembok Khusus untuk Mural
"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkap Imran.
Adapun, sidang pembacaan putusan diagendakan pada Senin (18/10/2021) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.