JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 mulai dibahas pada 27 Oktober 2021.
Setelah pembahasan rancangan KUA-PPAS RAPBD 2022 akan dibahas di tingkat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan November 2021.
"Rapimgab (rapat pimpinan gabungan) dan penelitian akhir KUA-PPAS APBD 2022 juga insya Allah akan kami lakukan di waktu yang sama di tanggal 3 November," ujar Misan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Nilai RAPBD DKI 2021 di Tingkat Banggar Disepakati Rp 82,5 Triliun
Misan menjelaskan, setelah dilakukan penelitian akhir, penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan 9 November bersama pimpinan daerah.
Setelah diteken MoU KUA-PPAS, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2022 diawali dengan pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Setelah titu ada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang rencananya akan dilakukan 10 November 2021.
Pembahasan dan pendalaman di tingkat komisi terkait Raperda APBD DKI Jakarta 2022 akan berlangsung selama tiga hari, pada 11-13 November 2022.
Catatan temuan di tingkat komisi akan dibawa ke rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD dan mulai dibahas 15-16 November 2021.
Penelitian akhir sebelum dijadikan Perda dilakukan 17 November 2021 dan akan disahkan dalam rapat paripurna pada 24 November 2022.
"Kami targetkan paripurna APBD DKI 2022 juga sudah bisa disahkan 24 November 2021, sehingga ada waktu seminggu untuk mendapat proses evaluasi dari Kemendagri," kata Misan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.